Hak Kekayaan Intelektual
Sep 6th, 2007 | | review
Pagi ini di kantor ada sosialisasi HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dan Institusi Alih Teknologi. Sebenarnya HKI sudah bukan barang asing, tentunya kita sudah sering mendengar isu2 yg terkait dg HKI, mulai dari pembajakan software, CD, kaset, VCD, dsb. Waktu saya diklat fungsional peneliti kemarin aja, salah satu materi yg diajarkan adalah mengenai pentingnya HKI (itu aja satu modul tersendiri, disamping belasan modul lainnya
).
Presentasi oleh narasumber, yaitu Dr. Toto Sutater (Tim pakar BPATP) dan Ir. Rudi Tjahjohutomo, MT (Kepala BPATP). Sebagai informasi, BPATP (Balai Pengelola Alih Teknologi Pertanian) merupakan balai baru yang berlokasi di Jl. Salak 22 Bogor (Taman Kencana, deket LRPI), dengan anggota sementara 3 (TIGA)
orang. Selain yg tersebut diatas, ada satu lagi yaitu Ibu Riko Bintari selaku Kasie PATP. Jadi memang masih membutuhkan staf2, terutama untuk jabatan fungsional dan juga administrasi dkk. Hanya saja (menurut pendengaran saya/yg saya dengar td), tidak membuka lowongan untuk umum, jadi sebatas alih teknologi saja. Maksudnya alih unit kerja kali ya? *hayo2.. sapa mo pindah balai.. ikut swami kale,hihihi…–> provokator.mode.on*
Sosialisasi HKI tadi mirip dengan apa yg sudah saya peroleh selama diklat. Intinya saja (bagi yg mungkin belum jelas), secara umum HKI terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri/industrial property. Hak Cipta
merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(saya nyontek UU No.19 thn 2002 Pasal 1 ayat 1). Hehehe..
Sedangkan Industrial property terbagi menjadi 6, yaitu paten, merk, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan varietas tanaman. HKI itu sendiri mempunyai masa berlaku yg berbeda-beda. Untuk paten misalnya, masa berlaku 20 tahun sejak pendaftaran. Sedangkan rahasia dagang, bisa berlaku selamanya
asal info dagangnya masih tetap rahasia (hal ini jg yg melatarbelakangi mengapa pengusaha lebih memilih memakai rahasia dagang daripada paten).
Sbg informasi, pendaftar HKI pertama orang Indonesia adalah Lukas Sadikin tahun 1993 yg mengajukan paten penyempurnaan rotor distributor utk motor bakar bensin , kemudian Pak Harto (Jend TNI purn) 1993 yg merupakan paten sederhana, yaitu penggunaan pumis sebagai bahan baku bangunan. Yang ketiga adalah ITB (saya lupa apa ya, soalnya bapaknya cepet banget presentasinya, hihihi…).
Dalam bidang kerja saya, HKI berhubungan dg perlindungan varietas tanaman (PVT). Yang dimaksud dengan PVT (lg2 nyontek UU No. 29/2000 tentang PVT), adalah perlindungan khusus yang diberikan negara terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui pemuliaan tanaman. Si pemegang hak PVT berhak menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama jangka waktu tertentu.
Berikut adalah website yang bisa digunakan untuk penelusuran paten (gratis, milik pemerintah c
) :
Indonesia, Amerika, Jepang, Uni Eropa
So, marilah kita berlomba-lomba untuk ber-invensi dan ber-inovasi…
SEMANGAT !!!
No comments yet.
feel free to leave a comment
Comment Guidelines: Basic XHTML is allowed (a href, strong, em, code). All line breaks and paragraphs are automatically generated. Off-topic or inappropriate comments will be edited or deleted. Email addresses will never be published. Keep it PG-13 people!
XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong> <pre lang="" line="">
All fields marked with " * " are required.




































